Komisi VIII Desak Kemenag Respon Aspirasi Penghulu

17-12-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk merespon secara cepat aspirasi dari para penghulu. Diantaranya merumuskan langkah-langkah yang bijak dan cepat dalam memberikan pelayanan nikah diluar KUA (Kantor Urusan Agama) dan di luar jam kantor.

Hal tersebut menurut Ketua Komisi VIII, Ida Fauziyah sebagai tindak lanjut dari aksi unjukrasa yang dilakukan para penghulu di Kediri, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Mereka menuntut adanya payung hukum yang jelas atas kategori gratifikasi. Sebelumnya, Irjen Kemenag, M Yasin mengungkapkan pemberian sesuatu yang lebih dari masyarakat kepada penghulu, baik itu berbentuk uang atau bingkisan adalah sebagai sebuah bentuk gratifikasi.

Padahal diungkapkan Ida, tidak jarang para penghulu memberikan layanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor seperti yang diamanatkan oleh peraturan menteri. Maka untuk menjaga marwah mereka sebagai penghulu, mereka bersepakat hanya melakukan pernikahan di KUA dan hanya di dalam jam kerja.

“Sementara tidak sedikit masyarakat yang ingin menikah di luar KUA dan di luar jam kantor. Hal ini tentu menjadi sebuah problem besar di masyarakat. Olehkarena itu,kami mendesak Kemenag untuk merumuskan langkah-langkah yang bijak dan cepat dalam pelayanan menikahkan di luar KUA dan di luar jam kerja,”ungkap Ida Fauziyah saat ditemui Parle usai Rapat Paripuran,Selasa (17/12).

Dijelaskan politisi dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini,langkah-langkah yang bijak itu diantaranya dengan mengalokasikan APBN Kemenag untuk pembayaran insentif para penghulu yang menikahkan di luar KUA dan di luar jam kantor. Untuk hal tersebut,Kemenag harus melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

Selain itu, Komisi VIII juga mendesak menteri agama untuk mengusulkan kepada KPK penetapan batasan maksimal pemberian imbalan kepada penghulu yang menikahkan di luar KUA dan di luar jam kantor sebagai sebuah bentuk gratifikasi. Sehingga ada pemahaman di masyarakat apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh penghulu. Termasuk di dalamnya sosialisai terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.

“Dengan perumusan kebijakan tersebut akan menjadi payung hukum yang jelas bagi penghulu dalam bekerja sesuai amanat yang dipercayakan negara kepadanya. Kejelasan itu juga akan mengantisipasi rencana unjuk rasa para penghulu seluruh Indonesia pada 1 Januari mendatang, seperti yang pernah dilakukan para penghulu seluruh Kediri, Jawa Timur beberapa waktu yang lalu,”jelas Ida.(Ayu)foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...